
Bupati Buka Presentasi Laporan Akhir Kajian Tarif Penyeberangan
Kajian Tarif Penyeberangan Jadi Langkah Pemerintah
Hadirkan Layanan Merata
Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang
Belawan, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi (Asisten
III), Kristina Tening, S.H., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Presentasi
Laporan Akhir Kajian Tarif Penyeberangan di Kabupaten Mahulu yang digelar di
Cafetaria Kantor Bupati, Kamis (09/10/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mahulu dalam
memperkuat tata kelola transportasi sungai yang lebih efisien, transparan, dan
berkeadilan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam Presentasi Laporan ini Kepala Dishub,
Fransiskus Xaverius Lawing, S.E., M.Si., Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub
Papilus Panyu,S.Km., M.Si., Narasumber dari ITN Malang dan Tim LPPM ITN Malang,
Kepala OPD di lingkup Pemkab Mahulu, Para Camat, Petinggi.
Dalam sambutan Bupati Angela Idang Belawan yang dibacakan
Asisten III Kristina Tening, menyampaikan bahwa sekitar 80 persen masyarakat
Mahakam Ulu masih mengandalkan jalur sungai sebagai sarana transportasi utama.
Kondisi geografis yang didominasi aliran Sungai Mahakam menjadikan moda
transportasi air berperan vital dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan pelayanan
publik.
“Fasilitas penyeberangan bukan sekadar sarana transportasi,
tetapi juga pendorong utama kegiatan ekonomi dan simbol keterhubungan wilayah
serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan penyeberangan yang aman dan
memadai sangat penting untuk memperkuat rantai pasok, mempercepat pertumbuhan
kawasan, dan meningkatkan akses masyarakat ke layanan dasar seperti pendidikan,
kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Saat ini, sejumlah fasilitas penyeberangan di Mahulu masih
dikelola secara mandiri oleh masyarakat di wilayah Long Bagun–Batu Majang, Long
Hubung, Matalibaq, Laham, Long Gelawang, Mamahak Besar, dan Rukun Damai. Ia
memberikan apresiasi atas kemandirian tersebut, namun menekankan perlunya
kehadiran pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi, pembinaan, serta
pengawasan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaan penyeberangan
berjalan tertib, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Lanjut Menurut Kristina Tening, hal ini menjadi langkah
penting dalam memastikan kebijakan tarif yang wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara akademis maupun sosial. Kajian ini dilakukan untuk
menyeimbangkan kepentingan pengguna jasa, pengelola lokal, dan pemerintah
sebagai regulator.
Tarif nantinya akan ditetapkan berbasis data dan analisis
komprehensif yang mencakup biaya operasional, kemampuan bayar masyarakat, serta
kualitas layanan agar tidak memberatkan salah satu pihak, namun tetap menjamin
keberlanjutan layanan transportasi publik.
Dijelaskan bahwa kajian ini sejalan dengan Misi ke-3 dari
visi “Mahulu Melaju”, yaitu Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan
berkeadilan serta peningkatan konektivitas dan utilitas dasar. Kajian ini juga
mendukung Program Aksi ke-7 Mahulu Melaju, yakni Pembangunan Kewilayahan,
Konektivitas, dan Utilitas Dasar.
“Pembangunan yang merata dan berkelanjutan adalah prinsip
utama kita. Semua masyarakat, baik di pusat kecamatan maupun kampung pedalaman,
harus menikmati hasil pembangunan,” tegas Asisten III.
Kristina Tening mengajak seluruh pihak, baik pemerintah,
pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mendukung dan
menindaklanjuti hasil kajian ini.
“Mari kita wujudkan Mahakam Ulu yang maju, merata, dan
berkelanjutan sesuai semangat Mahulu Melaju. Dengan semangat kolaboratif, kita
perkuat konektivitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam Kesempatan ini Kadishub Fransiskus Xaverius Lawing
melaporkan bahwa kegiatan kajian ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2014 tentang Angkutan. Kajian ini menjadi langkah strategis pemerintah
daerah dalam menyusun dokumen panduan dan referensi penetapan tarif
penyeberangan yang legal, transparan, serta dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan
transportasi sungai yang nyaman, tertib, dan aman dengan tetap mengutamakan
keselamatan pengguna jasa,” ujarnya
Kajian tarif ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang
dapat memberikan kepastian hukum terhadap biaya layanan penyeberangan, serta
menjamin efisiensi dan keberlanjutan operasional feri di Kabupaten
Mahulu.(Prokopim/vta)